JUST A NOTE

Potongan tulisan:

Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan
Diskriminasi & Politik Kebangsaan
Oleh: Syafrudin Budiman, SIP.


...Perempuan WNI adalah pelaku mayoritas kawin campur, tetapi hukum di Indonesia yang berkaitan dengan perkawinan campuran justru tidak memihak perempuan.

UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan telah menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus kehilangan kewarganegaraan akibat kawin campur (Pasal 8 Ayat 1) dan kehilangan hak atas pemberian kewarganegaraan pada keturunannya.

Selama ini perbedaan kewarganegaraan antara anak dan ibu dalam perkimpoian campur telah menimbulkan berbagai kesulitan bagi perempuan WNI. Katakanlah ia harus mengurus izin tinggal anaknya dengan visa kunjungan sosial/budaya, maka biaya yang timbul dari proses itu adalah; biaya permohonan visa, perjalanan ke luar Indonesia untuk mengambil visa, menunggu prosesnya selama dua hari kerja (ada biaya hotel, transportasi, visa), melaporkan kedatangan, perpanjangan visa setiap bulan, pelaporan orang asing, setelah enam bulan mengajukan permohonan izin tinggal baru, dan perjalanan ke luar Indonesia lagi selama tiga hari.

Perlu diingat kewarganegaraan bukan sekedar paspor, tetapi menyangkut hak sipil, ekonomi, politik, sosial, dan kultural di Tanah Air yang ingin dia jaga. Selain itu, mengubah status kewarganegaraan menjadi sama dengan suami dan anak bukannya tanpa risiko, karena di negara tertentu kehilangan kewarganegaraan pada suami akan berpengaruh terhadap istri yang bisa menyebabkan statusnya menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan...
================

Klo dibaca lagi tulisan Bapak diatas itu, kasihan sekali yah menjadi perempuan di Indonesia itu. Walaupun Ibu Kartini udah berjuang, tapi rasanya hak yang di peroleh sama perempuan Indonesia itu tidak merata ke semua penjuru dan pelosok tanah air. Seperti di negaranegara lainya. Tapi emang mau gimana juga susah untuk mengubah karakter sebuah negara yang udah berkerak dan lumutan bertahuntahun...

Apalagi mengubah karakter orangorang yang tinggal didalam sebuah tempat yang penuh lumut. Mulai dari tata krama ajah sepertinya udah BEDA banged.

Contoh kasus adalah dibuatnya UU pornoaksi dan pornografi yang kemaren sempet menjadi bahasan yang melibatkan banyak banged komentar, entah jelas atau tidak. Dari segi ini ajah, ketauan banged klo LAKILAKI Indonesia itu pikirannya NGERES *no offence guys! * liat belahan dada dikit, ngaceng, liat paha alus dikit, perkosa! *mungkin gak seekstrim itu *

Itu kan parah banged?! Klo emang mau buat Undangundang, kenapa gak UU yang malah melindungi kami kaum perempuan? Kenapa malah kami yang selalu dijadikan objek? Gak selamanya kami suka di jadikan sebagai objek loh

tapi selama budaya 'asal Bapak senang' ada sepertinya perempuan Indonesia tidak akan pernah bisa hidup lebih tenang jauh dari pemikiran picik dan negatif.

Entah sampai kapan kami akan dijajah oleh bangsa sendiri?

= semoga tulisan ini dapat dijadikan bahan renungan sebentar terimakasih karna sudah membacanya =

Share:

0 comments